Profil PPID Pelaksana

-

Visi

Menjadi penyelenggara layanan informasi publik yang transparan, responsif, dan tidak diskriminatif di bidang obat dan makanan.

Misi

  1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang andal berbasis teknologi informasi;
  2. Meningkatkan partisipasi masyarakat melalui penyediaan media layanan informasi yang mudah diakses; dan
  3. Meningkatkan kompetensi petugas layanan informasi sehingga mampu memberikan layanan informasi yang berkualitas.

PPID Pelaksana melaksanakan tugas dan fungsi

  1. membantu PPID BPOM melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;
  2. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID BPOM;
  3. mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
  4. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik di unit kerjanya;
  5. membantu PPID BPOM dalam membuat, memverifikasi, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan daftar Informasi Publik dan klasifikasi Informasi yang Dikecualikan;
  6. membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan daftar Informasi Publik;
  7. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik;
  8. mengusulkan pengujian konsekuensi kepada PPID BPOM apabila terdapat permintaan Informasi Publik dan/atau terdapat Informasi yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya;
  9. memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
  10. menyampaikan laporan layanan Informasi Publik di lingkungan unit kerjanya kepada PPID BPOM melalui Sistem Informasi PPID; dan
  11. melakukan edukasi dan sosialisasi keterbukaan Informasi Publik.
Sarana